ANALISIS PERBEDAAN KELENGKAPAN REKAM MEDIS CONCURENT DENGAN RETROSPECTIVE DI RUMAH SAKIT ORTOPEDI PROF DR R SOEHARSO SURAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.54877/ijhim.v4i1.170Keywords:
concurrent, kelengkapan, rekam medis, retrospectiveAbstract
Rekam medis yang lengkap akan memberikan kemudahan bagi penyediaan informasi di rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kelengkapan rekam medis concurent dengan retrospective. Jenis penelitian yaitu metode kuantitatif observasional analitik dengan pendekatan komparatif. Populasi yaitu seluruh rekam medis pasien rawat inap pada bulan Oktober - Desember 2023. Pengambilan sampel dengan rumus Lemeshow dengan jumlah 100 yaitu 50 rekam medis concurrent dan 50 rekam medis retrospective. Teknik pengambilan sampel dengan teknik simple random sampling. Persentase kelengkapan rekam medis yang di review secara concurrent yaitu formulir Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) kelengkapannya 34%, formulir Rencana Pelayanan dan Discharge Planing 60%, serta Laporan Operasi sebesar 18%. Persentase Kelengkapan rekam medis yang di review secara retrospective yaitu formulir Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) kelengkapannya 50%, formulir Rencana Pelayanan dan Discharge Planing 80%, serta Laporan Operasi sebesar 32%. Analisis data bivariate dilakukan dengan Uji Mann Whitney U Test dengan hasil analisis perbandingan kelengkapan rekam medis concurent dan retrospective dengan uji statistik p-value yaitu 0,011, sehingga 0,011< 0,05 maka Ho ditolak dan Ha diterima yang berarti ada perbedaan kelengkapan rekam medis concurent dengan retrospective di RS Ortopedi Prof Dr R Soeharso Surakarta. Berdasarkan hasil penelitian disarankan sebaiknya pada aplikasi rekam medis saat pengguna menginput data diberi pesan peringatan sebelum proses simpan (validasi) sehingga jika ada poin yang belum terisi tidak bisa disimpan.
References
Bete, M. A., &Nurvita, S (2023). Analisis Kuantitatif Kelengkapan Pengisian Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi Dokumen Rekam Medis Rawat Jalan di Ru,ah Sakit Jiwa Daerah Abepura Periode Februari Tahun 2022. Jurnal Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan (JURMIK),3(1).https://unkartur.ac.id/journal/index.php/jurmik/article/view/152/148
Dermawan, A. R.I., & Siswati (2020). Gambaran Implementasi Review Rekam Medis Terbuka dan Review Rekam Medis Tertutup Sesuai SNARS di Rumah Sakit Husada. Prosiding: SENWODIPA, ISBN: 978-623-6566-34-3.
Devhy, N. P., & Widana, A. A. G. O. (2019). Analisis Kelengkapan Rekam Medis Rawat Inap Rumah Sakit Ganesha Di Kota Gianyar tahun 2019. Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Volume 2(2). https://ejournal.poltekkes-smg.ac.id/ojs/index.php/RMIK/article/view/5353
Dzulhanto, B. Y. (2018). Kelengkapan Pengisian Dokumen Rekam Medis Penyakit Hernia dengan Metode Analisis Kuantitatif. Jurnal Manajemen Informasi dan Administrasi Kesehatan (J-MIAK), 1(1), 1-10. ISSN: 2621-6612
Gumilar, R. A., & Herfiyanti, L (2021). Analisis Kelengkapan Rekam Medis Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Bina Sehat Bandung. Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(9) 1192-1199. https://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/article/view/163/336
Hatta G. R. 2017. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta: UI Press.
Kementrian Kesehatan RI, 2022. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 24 Tahun 2022. Rekam Medis. Jakarta: Kemenkes RI.
________________, 2019. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 Tahun 2019. Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI.
________________, 2018. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 Tahun 2018. Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Jakarta: Kemenkes RI.
________________, 2008. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 129 Tahun 2008. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Jakarta: Kemenkes RI.
Lemeshow S, Hosmer J, Klar J, Lwanga S.K. 2010. Besar Sampel Penelitian Kesehatan (Terjemahan). Yogyakarta UGM Press.pp:21-26.
Menteri Kesehatan RI.2009. Undang-undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia
________________. 2004. Undang-undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Priswati, T. 2023. Perbandingan Kelengkapan Rekam Medis Manual dan Elektronik di Rumah Sakit Ortopedi Prof Dr R Soeharso Surakarta. Prosiding: APTIRMIK, 149-160.
Setiawan, M. Y., & Widjaja, L (2020). Analisis Perbandingan Kelengkapan Rekam Medis Berdasarkan Metode Analisis Kuantitatif dengan Analisis Closed Medical Record Review di Rumah Sakit Kanker “Dharmais”. Indonesian of Health Information Management Journal (INOHIM), 8(1), 01-07. https://inohim.esaunggul.ac.id/index.php/INO/article/view/197
Setiowati, A., Sugiarsi, S., &Sutrisno, T. A (2022). Analisis Perbedaan Kelengkapan Formulir Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) berbasis Elektronik dengan berbasis Kertas pada diagnosis Skizofrenia Paranoid di RSJD Surakarta. Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan Imelda, 7(2), 193-203.https://jurnal.uimedan.ac.id/index.php/JIPIKI/article/view/1078/836
Swari, S. J., dkk (2019). Analisis Kelengkapan Pengisian Berkas Rekam Medis Pasien Rawat Inap RSUP Dr. Kariadi Semarang. Jurnal Ilmu Kesehatan 1(1) 50-56. https://arteri.sinergis.org/arteri/article/view/20/17
Sudra RI. 2013. Rekam Medis. Jakarta: Universitas Terbuka
Wijayanti, dkk (2018). Analisis perbedaan kelengkapan review dokumen rekam medis berdasarkan retrospektif review dan concurrent review di Rumah Sakit Umum Kasih Ibu Denpasar. [Karya Tulis Ilmiah]. Jakarta: Fakultas Kesehatan Masyarakat UI.
Widjaya, L. 2018. Manajemen Mutu Informasi Kesehatan III Pendokumentasian Rekam Medis. Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 RIZKA SIWI MARGIANTI, Astri Sri Wariyanti, Erna Adita Kusumawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.