Faktor Penghambat Pemusnahan Rekam Medis di Puskesmas Bojonegoro
Faktor Penghambat Pemusnahan Rekam Medis
DOI:
https://doi.org/10.54877/ijhim.v2i3.84Keywords:
Rekam Medis, Pemusnahan rekam medis, Penyusutan rekam medis, Pengendalian rekam medisAbstract
Permenkes 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis menyatakan bahwa rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit, wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat. Berdasarkan studi pendahuluan, sejak berdirinya Puskesmas Bojonegoro pelaksanaan pemusnahan belum pernah dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penghambat pemusnahan rekam medis. Diketahui penyusutan dan pemusnahan rekam medis di Puskesmas Bojonegoro belum pernah dilakukan, petugas kurang mengetahui tentang masa simpan dokumen. SOP Pemusnahan Rekam Medis belum tersedia dan alokasi dana untuk melakukan pemusnahan rekam medis belum tersedia. Faktor penghambat pemusnahan rekam medis di Puskesmas Bojonegoro dari aspek 5M sangat dipengaruhi oleh faktor Man yaitu untuk kualifikasi petugas rekam medis hanya terdapat 1 orang saja yang mempunyai latar belakang pendidikan rekam medis. Petugas kurang mengetahui tentang masa penyimpanan rekam medis dan prosedur penyusutan maupun pemusnahan rekam medis.